Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022, yaitu ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah; ayat (8) Pasal 16 diubah; ayat (3) dan ayat (6) Pasal 18 diubah; ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 20 diubah; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah; ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 23 diubah; Pasal 31 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2023
Tanggal Berlaku
19 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bintan No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturab Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bintan Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan