Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2023

Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kewenangan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah, Jenis Piutang Daerah, Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang Selain Pajak Daerah, Penyerahan Piutang Daerah kepada PUPN, Piutang Daerah yang Tidak Dapat DIserahkan kepada PUPN, PPDTO dan Syarat Penerbitan PPDTO, Tata Cara Penghapusan Piutang Selain Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2023
Tanggal Berlaku
13 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
REFERENSI
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 39 Tahun 2019

  2. Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2019

  3. Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan