Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kewenangan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah, Jenis Piutang Daerah, Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang Selain Pajak Daerah, Penyerahan Piutang Daerah kepada PUPN, Piutang Daerah yang Tidak Dapat DIserahkan kepada PUPN, PPDTO dan Syarat Penerbitan PPDTO, Tata Cara Penghapusan Piutang Selain Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat