bahwa dalamrangkaperlindungandanpengelolaan lingkungan hidup, maka bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang terbitkan oleh bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Bab III Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL
Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan
Bab V Komisi Penilai AMDAL
Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2015 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, maka perlu dilakukan penataan pengelolaan pelayanan perijinan terpadu; bahwa pelayanan perijinan terpadu yang saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perijinan dan Investasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dialihkan pengelolaannya kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalihan Pengelolaan
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diselenggarakan dalam rangka untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses serta Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Kewenangan, Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan, Perencanaan, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pelayanan secara Elektronik, OSS, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Etika Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Inovasi, Forum Komunikasi PTSP, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007
pembentukan - susunan organisasi - tata kerja - kantor pelayanan terpadu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu, perlu adanya organisasi yang efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, tata kerja, penyelenggaraan pelayanan, proses, waktu dan penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di KPT. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2020
PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka menuju Kabupaten Magetan sebagai kota wisata yang bersih, maka perlu menyikapi pertumbuhan usaha karaoke serta dampak sosial budaya bagi masyarakat di Kabupaten Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1021); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 34 ).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghentian Izin, Kriteria atau Syarat, Tim Pengkaji, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN - PERIZINAN DAN PENGAWASAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan dan Pengawasan terhadap Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan manusia; bahwa berdasarkan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi urusan Pemkab Klaten; bahwa berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Permeneg LH No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemda, Bupati berwenang melakukan pengawsan pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pemulihan akibat pencemaran limbah dalam berbahaya dan beracun skala Kabupaten; berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas perlu ditetapkan Perbup tentang Perizinan dan Pnegawasan terhadap izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; PP No 32 Tahun 1950; PP No 18 Tahun 1999; Pp No 38 Tahun 2007; PermenLH No 2 Tahun 2008; PermenLH No 18 Tahun 2009; PermenLH No 30 Tahun 2009; KepmenLH No 7 Tahun 2001; KepmenLH No 58 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis, perizinan, tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban, pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat