Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sumber dan Materi Aspirasi Masyarakat; Aspirasi Masyarakat; Penanganan dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat