Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 41 Tahun 2022

Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik Sistem Informasi dan Aspirasi Masyarakat Sebalo (E-SinaARE)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sumber dan Materi Aspirasi Masyarakat; Aspirasi Masyarakat; Penanganan dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 41 Tahun 2022 tentang Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik Sistem Informasi dan Aspirasi Masyarakat Sebalo (E-SinaARE)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.41, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan