Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 43 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Jenis Pelayanan, Indikator, Batas Waktu Pencapaian dan uraian Standar Pelayanan Minimal Bab III Pelaksanaan Bab IV Penerapan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 43 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022
Tanggal Berlaku
19 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.43
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan