Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Jenis Pelayanan, Indikator, Batas Waktu Pencapaian dan uraian Standar Pelayanan Minimal Bab III Pelaksanaan Bab IV Penerapan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat