Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 63 (enam puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Asas; Ruang Lingkup; Pembina. Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Penghargaan dan Sanksi; Penyelenggara Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Publik; Penyelesaian Pengaduan; Pengelola Pengaduan; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat