Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017, telah diatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa, yang sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 72 Tahun 2007; Pergub No. 278 Tahun 2016; Pergub No. 36 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa yaitu Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A yang menetapkan RSU Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas C. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 mengenai tugas dan fungsi diubah. Ketentuan Pasal 5, 8, 9 dan 10 mengenai susunan organisasi rumah sakit diubah. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA mengenai Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 61 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur, susunan organisasi , uraian tugas dab fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinasi pertanian dan ketahanan pangan provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pengembangan benih padi dan palawija ; upt pengembangan benih hortikultura ; upt pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura ; upt pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura ; upt proteksi tanaman pangan dan hortikultura ; upt pelatihan pertanian ; upt pengawasan dan sertifikasi hasil pertanian ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 113 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
jumlah 25 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 60 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timur
peraturan ini mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur upt ; upt pengujian sertifikasi mutu barang-lembaga tembakau ; upt industri logam dan perekayasaan Sidoarjo ; upt industri kulit dan produk kulit Magetan ; upt industri kayu dan produk kayu Pasuruan ; upt industri makanan minuman dan kemasan Surabaya ; upt aneka industri dan kerajinan Surabaya ; upt pengembangan mutu produk industri dan teknologi kreatif ; upt perlindungan konsumen ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah halaman 35 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 59 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur , Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur ( Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja cabang dinas pendidikan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 59 Tahun 2018
Pergub Prov. Jawa Barat No. 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Provinsi J awa Barat;
b. bahwa berdasarkan analisis beban kerja, kebutuhan,
kemampuan, dan potensi organisasi Perangkat Daerah, perlu
dilakukan penataan organisasi pada Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 , Peraturan Gubemur Nomor 45 Tahun 2016
beberapa ketetentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016
mengatur mengenai KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 42024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 4 Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, wewenang dan tanggung jawabnya berada pada Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, dan bahwa berdasarkan Kepgub No. 1922 Tahun 2017, Tim Sementara Caretaker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dibubarkan dengan dicabutnya Kepgub No. 1901/2009 sehingga tidak terdapat lagi kelembagaan yang secara khusus mengoordinasikan pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Keppres No. 52 Tahun 1995; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 1995; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 121 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan BKP Pantura Jakarta (Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta), Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah provinsi Bengkulu, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fugsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 16 Th. 1997; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1986; PP No. 18 Th, 2016; PermenKominfo No. 14 Th. 2016; Permendagri No. 99 Th. 2018; Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Th. 2007; Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan statistik Provinsi Bengkulu dengan tipelogi A. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 58 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa
Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi ketentuan umum; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat