peraturan ini mengenai nomenklatur, susunan organisasi , uraian tugas dab fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinasi pertanian dan ketahanan pangan provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pengembangan benih padi dan palawija ; upt pengembangan benih hortikultura ; upt pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura ; upt pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura ; upt proteksi tanaman pangan dan hortikultura ; upt pelatihan pertanian ; upt pengawasan dan sertifikasi hasil pertanian ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat