Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 58 Tahun 2018

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan statistik Provinsi Bengkulu dengan tipelogi A. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 58 Tahun 2018 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 58
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan