Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Penyelenggaraan urusan terkait apakah Pemerintah Daerah akan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau
Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan, dan 191 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua
b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No. 33 Tahun 2005
1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah;
2. UU No. 12 Tahun 1969
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 26 Tahun 2002
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
7. PP No. 25 Tahun 2000
8. PP No. 108 Tahun 2000
9. PP No. 6 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa sebagai lembaga legislasi dan sebagai wahana pengambil keputusan di daerah, DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor (UU) 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peyelengara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
12. PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Peraturan yang akan diatur :
1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah
ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai Teknis Pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Melawi.
16 Halaman, 9 Halaman Penjelasan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023
Ketatanegaraan, KenegaraanPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu kerangka kesatuan sistem hukum nasional yang dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum; bahwa guna menyelaraskan peraturan perundangundangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman pembinaan dan pengawasan rancangan produk hukum dan produk hukum kabupaten/kota; bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dinamika peraturan perundangundangan yang terjadi perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Jumlah Halaman: 24 hlm; Lampiran: 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Ketatanegaraan, Kenegaraan - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan tanggung jawab kepada Gubernur untuk pertimbangan sebagaimana dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Tata Naskah Dinas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.1 2 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERANRI No. 5 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2023; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 12 Tahun 2022.
Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Mencabut Pergub No. 34 Tahun 2010
78 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian terhadap peralihan, penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah oleh perorangan, badan hukum dan/atau kelompok tertentu secara berlebihan dan tidak wajar pada kawasan calon ibu kota Negara dan kawasan penyangga, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ketentuan Umum, Kawasan Calon Ibukota dan Penyangga, Pengendalian Peralihan dan Penggunaan Tanah, dan Pengamanan Kawasan Hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Pembentukan dan Keanggotaan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 50 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan ImigrasiPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PAJAK DAERAH - PERWAKILAN NEGARA ASING/LEMBAGA INTERNASIONAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2010, pembebasan Pajak Daerah bagi badan atau perwakilan Lembaga internasional yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, Pergub No. 124 Tahun 2009 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; serta Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup; pendelegasian kewenangan pembebasan pajak; obyek pajak; subyek pajak; pembebasan pajak; kelebihan pembayaran pajak; serta penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 124 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 25 hlm, termasuk 5 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD 2016/36 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Tugas Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat