Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 5. Pengelolaan Keuangan DPRD; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat