peratuan ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi: a. tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. tata cara penyusunan rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan c. tata cara pembentukan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat