KAWASAN - CALON IBU KOTA NEGARA DAN PENYANGGA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengendalian terhadap peralihan, penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah oleh perorangan, badan hukum dan/atau kelompok tertentu secara berlebihan dan tidak wajar pada kawasan calon ibu kota Negara dan kawasan penyangga, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- Ketentuan Umum, Kawasan Calon Ibukota dan Penyangga, Pengendalian Peralihan dan Penggunaan Tanah, dan Pengamanan Kawasan Hutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Pembentukan dan Keanggotaan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- 7 hlm
|