lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Boyolali yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 2010;
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
2. Tertib Tata Ruang
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Usaha tertentu
5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum
6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal
7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air
8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu
9. Tertib Sosial
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran Serta Masyarakat
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 7/2004; UU 33/2004; UU 38/2004; UU 22/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 31/1980; PP 6/2010; Permendagri 80/2015; Perda kab Kepahiang 8/2012; dan Perda Kab Kepahiang 1/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah :
a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman.
b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang tertib, elok, rapi, pantas, aman, damai, utuh (TERPADU) sesuai dengan motto Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan dambaan masyarakat, dan sarana/prasarana umum beserta kelengkapanya;
b. bahwa dalam menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan rasa aman dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sebagai upaya memberikan kesadaran kepada
aparatur, masyarakat untuk merubah sikap dan mental sehingga terwujudnya Ketaatan dan Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, peraturan daerah ini adalah :
1. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana, tenteram dan damai Bekerja, Bersatu, Berdoa dan Berhasil sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma, moral dan etika kehidupan yang berlaku di dalam masyarakat.
2. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kabupaten Merangin yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintah.
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umum, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 6 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: tertib fasilitas umum; bangunan; lalu lintas; lingkungan; sungai, drainase, dan sumber air; usaha; tempat hiburan dan tempat keramaian; hewan peliharaan; dan sosial. Selain itu mengatur mengenai pelaksanaan operasional penertiban; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di daerah sehingga perlu diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 39 Tahun 1999;
UU Nomor 23 Tahun 2002;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2006;
UU Nomor 21 Tahun 2007;
UU Nomor 26 Tahun 2007;
UU Nomor 18 Tahun 2008;
UU Nomor 20 Tahun 2008;
UU Nomor 44 Tahun 2008;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 22 Tahun 2009;
UU Nomor 32 Tahun 2009;
UU Nomor 11 Tahun 2010;
UU Nomor 1 Tahun 2011;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 13 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 29 Tahun 1980;
PP Nomor 31 Tahun 1980;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
PP Nomor 36 Tahun 2005;
PP Nomor 20 Tahun 2006;
PP Nomor 34 Tahun 2006;
PP Nomor 6 Tahun 2010;
PP Nomor 38 Tahun 2011;
PP Nomor 39 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1994;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah 3.Hak dan Kewajiban Masyarakat 4.Ruang Lingkup 5.Tertib Jalan dan Angkutan Jalan 6.Tertib Sosial 7.Tertib Lingkungan 8.Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum 9.Tertib sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan danau 10.Tertib Usaha Tertentu 11.Tertib PKL 12.Tertib Reklame 13.Tertib Bangunan 14.Peran Serta Masyarakat 15.Pembinaan, pengendalian, penghargaan 16.Ketentuan Penyidikan 17.Sanksi Administrasi 18.Ketentuan Pidana 19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-6 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-9a Tahun 1968 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN REMBUG DESA DAN KELURAHAN DALAM PENCEGAHAN KONFLIK DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
timbulnya konflik terbuka yang terjadi di provinsi lampung pada umumnya berawal dri masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia
4. undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
5. undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 127, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4439
6. undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
8. undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
9. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
11. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakila pemerintah pusat di wilayah provinsi
12. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
13. peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
14. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah
16. peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tta tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) provinsi lampung tahun 2005-2025
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja sekretariat daerah provinsi lampung dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi lampung
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2015-2019
peraturan daerah ini memutuskan tentang rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Karanganyar yang sejahtera bersih, dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal, perlu adanya pengaturan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menjadi urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan budaya, serta tata nilai kehidupan masyarakat di Kabupaten Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram, lahir dan batin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Keamanan - PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, perlu adanya pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu perlindungan, kepastian hokum, keberlanjutan; dan keterpaduan.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol;
b. menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol; dan
c. menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Magelang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat; bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketertiban umum, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat