Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu perlindungan, kepastian hokum, keberlanjutan; dan keterpaduan. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol; b. menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol; dan c. menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat