Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016

KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sebagai upaya memberikan kesadaran kepada aparatur, masyarakat untuk merubah sikap dan mental sehingga terwujudnya Ketaatan dan Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang-Undangan. Tujuan ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, peraturan daerah ini adalah : 1. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana, tenteram dan damai Bekerja, Bersatu, Berdoa dan Berhasil sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma, moral dan etika kehidupan yang berlaku di dalam masyarakat. 2. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
30 April 2016
Tanggal Berlaku
30 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan