Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sebagai upaya memberikan kesadaran kepada aparatur, masyarakat untuk merubah sikap dan mental sehingga terwujudnya Ketaatan dan Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang-Undangan. Tujuan ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, peraturan daerah ini adalah : 1. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana, tenteram dan damai Bekerja, Bersatu, Berdoa dan Berhasil sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma, moral dan etika kehidupan yang berlaku di dalam masyarakat. 2. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat