Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang Lingkup dan Tujuan 2. Tertib Tata Ruang 3. Tertib Kesehatan 4. Tertib Usaha tertentu 5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum 6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal 7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air 8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu 9. Tertib Sosial 10. Tertib tempat hiburan dan keramaian 11. Tertib peran Serta Masyarakat 12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan 13. Ketentuan Penyidikan 14. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan