Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: tertib fasilitas umum; bangunan; lalu lintas; lingkungan; sungai, drainase, dan sumber air; usaha; tempat hiburan dan tempat keramaian; hewan peliharaan; dan sosial. Selain itu mengatur mengenai pelaksanaan operasional penertiban; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan