Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.531-8801 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola SPBE; Bab 3. Manajemen SPBE; Bab 4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 5. Penyelenggara SPBE; Bab 6. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang
Bersih, Efektif, Transparan, Dan Akuntabel Serta
Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Terpercaya, Telah
Di Tetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29
Tahun 2012 Tentang Pengembangan E-Government
Dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Maka Peraturan
Bupati Rokan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang
Pengembangan E-Government Dilingkungan Kabupaten
Rokan Hulu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952); sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang republik Indonesia nomor 15
tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang
republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 (lembaga
Negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2005-2025;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 48 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengembangan E-Government di
Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Uu No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dari ancaman dan serangan keamanan informasi, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan keotentikan data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Ruang Lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Lumajang, telah dikembangkan Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. PP Nomor 109 Tahun 2000; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 71 Tahun 2010; 13. PP Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 18 Tahun 2011; 15. PP Nomor 56 Tahun 2018; 16. PP Nomor 12 Tahun 2019; 17. PP Nomor 13 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; 22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016; 25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018; 27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
Panduan penggunaan aplikasi SIKAT bertujuan untuk : a. menggambarkan dan menjelaskan penggunaan aplikasi SIKAT untuk Administrator, Pengguna Level Kabupaten/ Perangkat Daerah, Pengguna Level Kecamatan, dan Pengguna Level Desa; dan b. sebagai panduan instalasi, konfigurasi dan penggunaan aplikasi SIKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sumenep No 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi infonnasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas;
c. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi infonnasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana teiah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permenpan RB No 6 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 10 Tahun 2021.
Pedoman Pengelolaan TNDE dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Tujuan Pedoman Pengelolaan TNDE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bereih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas. Aplikasi TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya perlu mengatur lebih rinci standar sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 8 dan angka 28. Menyisipkan 3 Pasal antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C. Mengubah ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (10), dan ketentuan Pasal 24. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A dan diantara Pasal 28 dan 29 yakni Pasal 28A. Mengubah ketentuan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022
arsitektur - dan - peta - rencana - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2022/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa guna menjabarkan Visi, Misi dan Peta Jalan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ke dalam strategi kebijakan dan program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 , perlu menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditetapkan dengan Peraturan bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2020.
guna menindaklanjuti peraturaturan presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan bebrbasis elektronik dan sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintah bebrbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah kabupaten ciamis perlu menyusun arsitektur dan peta rencana atau kerangka dasar sistem pemerintah berbasis elektronik ( SPBE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 15 Tahun 2022
TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBAS!S ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada
masyarakat sebagai salah satu upaya dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel;
b. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan dalam
peraturan persiden nomor 95 tahun 2018 terrtang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Nomor 55 Tahun 1965),
U ndang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1956), dan UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 {Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 5) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik [Lembaran Negara Republik
1ndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843} Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Eletronik dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952};
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 994).
TATAKELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Manajemen Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik (Mane Dombe) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Sekretaris Daerah dan Instrumen Hukum serta meningkatkan kapasitas teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, sistematis dan tertib administrasi, maka penyampaian rancangan produk hukum daerah dan Instrumen Hukum oleh Perangkat Daerah/Unit kerja perlu dilakukan melalui aplikasi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Manajemen Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Eiektronik (MANE DOMBE) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Tata Cara Pengajuan dan Pemantauan; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat