Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 8 dan angka 28. Menyisipkan 3 Pasal antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C. Mengubah ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (10), dan ketentuan Pasal 24. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A dan diantara Pasal 28 dan 29 yakni Pasal 28A. Mengubah ketentuan Pasal 35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat