Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 61 Tahun 2019

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengaturan SPBE untuk : 1. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar berbasis TIK; 2. optimalisasi pelayanan publik dan non publik; 3. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/528
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan