Tujuan pengaturan SPBE untuk : 1. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar berbasis TIK; 2. optimalisasi pelayanan publik dan non publik; 3. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat