TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBAS!S ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada
masyarakat sebagai salah satu upaya dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel;
b. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan dalam
peraturan persiden nomor 95 tahun 2018 terrtang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Nomor 55 Tahun 1965),
U ndang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1956), dan UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 {Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 5) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik [Lembaran Negara Republik
1ndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843} Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Eletronik dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952};
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 994).
- TATAKELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- 18
|