Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022

Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

guna menindaklanjuti peraturaturan presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan bebrbasis elektronik dan sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintah bebrbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah kabupaten ciamis perlu menyusun arsitektur dan peta rencana atau kerangka dasar sistem pemerintah berbasis elektronik ( SPBE).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD 2022/15
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan