SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan Di kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dibidang perhubungan sejalan dengan penjabaran visi dan misi Kota Makassar sebagai Kota Maritim dan Kota Niaga perlu dilakukan penataan dan pengaturan bidang Kepelabuhanan di Kota Makassar: Berdasarkan Surat Kepala Direktorat Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: MA/MDIT.TUN/84/VI/2004 Tanggal 10 Juni 2004 Perihal Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 12 P/HUM/2003 yang ditujukan Kepada Ketua Forum Deklarasi Balikpapan, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 harus direvisi dengan memperhatikan Pemberian kewenangan yang lebih luas, myata dan bertanggungjawab kepada Daerah secara proporsional
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1999tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
3. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi
5. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
6. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
7. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
8. Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
9. Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup
10. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - batas daerah Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan jalan
14. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah RepublikI ndonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassa dalam wilayah Propinsi Sulawes Selatan
17. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
Untuk memanfaatkan wilayah laut dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan dipergunakan untuk Penyelenggara Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - cipta - karya - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenagan Perda dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang keciptakaryaan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Dinas Cipta Karya Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas dan fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata erja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara resmi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan
tata penghormatan, perlu disusun pedoman mengenai aturan dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu segera ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang untuk mendapatkan
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota DPRD;
3. Tata Pakaian;
4. Tata Urutan Nomor Kendaraan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Temanggung No. 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2004 No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, dengan obyek berupa layanan pemeriksaan tersebut dan subyek sebagai individu atau badan yang menerima layanan. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis hewan, seperti sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, dan babi. Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini diberikan kepada Dinas Pertanian, serta diawasi oleh Pengawas Fungsional dan Tim Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dibidang
Perdagangan, terutama Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu menetapkan ketentuan
pungutan Retribusi Daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
P E N Y I D I K A N;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan 15 Himpunan Lembaran Daerah Tahun 2004 Mengingat 16 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat