Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan berusaha di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang cepat, murah,
terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel, perlu
dilakukan pengaturan pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika: ketentuan umum; pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan; pengaduan; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
310 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 31 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – BERUSAHA – BERBASIS – RISIKO – DI – KABUPATEN – NIAS – UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menyusun Peraturan Bupati Nias Utara tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, SANKSI, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2022
MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL-SUKOHARJO-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan agama maka perlu adanya pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, perlu adanya pengaturan perdagangan eceran minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 30 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boalemo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya
PERBUP Kab. Boalemo No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
PERBUP Kab. Boalemo No. 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya.
PENGGUNAAN JASA PELAYANANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2022 (30)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Jasa Pelayananan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional, Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah maka Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kesehatan dapat melaksanakan pengaturan penggunaan dana Kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 16 Tahun 2017, UU No 11 Tahun 2020, PP No 39 Tahun 2007, Perpres No 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 46 Tahun 2021, Prepres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkes No 6 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Jasa Pelayananan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, pelaporan, pemanfaatan dana non kapitasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Berusaha di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip;
b. pendelegasian kewenangan;
c. pelaksanaan;
d. tim teknis;
e. pelaporan;
f. penyelesaian keberatan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Pegunungan Bintang
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, ketentuan Pasal 6 ayat (3), serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu adanya pengaturan mengenai pendelegasian sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang, Bahwa Kabupaten Pegunungan Binang Telah Menetapkan Peraturan Kabupaten Pegunungan Bintang Telah Menetapkan Pendelegasian Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinanan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang Peraturan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Di Maksud Di Pandang Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Dinamika Perubahan Peraturan Perundang –Undangan Sehingga Perlu Di Tinjau Kembali Kepada Orang Asil Papua, maka perlu di teteapkan dengan peraturan bupati tentang pendelegasian sebagai kewenangan di bidang perizinan dan non perizinanan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pegunungan.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peratuan Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peratuan Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Pegunungan Bintang. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengelola penanaman modal dan perizinan. Dengan Peraturan Bupati ini, didelegasikan kewenangan proses administrasi pengelolaan, penerbitan, dan penandatanganan perizinan baik perizinan berusaha maupun perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan secara elektronik. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan perizinan dan nonperizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pegunungan bintang .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 21 Tahun 2021
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan pada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Bab 4. Kewajiban; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 212 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pelimpahan - wewenang - penyelenggaraan - perizinan - kepada - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perizinan dengan melalui suatu pelayanan terpadu satu pintu serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi, maka perlu adanya sistem pemberian layanan perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau Dan pelayanan perizinan secara terpadu di Kab. Bandung Barat dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Perbup Bandung Barat No. 31 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Wewenang, Keputusan Persetujuan Dan Penandatanganan Perizinan, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2022 (517)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha, perlu didukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terintegrasi secara menyeluruh.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 5 tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PP No. 97 Tahun 2014, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, Perda No. 9 Tahun 2014, dan Perda No. 9 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan, pelaporan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Nonperizinan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 29 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 41 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TRANSMIGRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Transmigrasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 756
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat