Pada Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Pegunungan Bintang. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengelola penanaman modal dan perizinan. Dengan Peraturan Bupati ini, didelegasikan kewenangan proses administrasi pengelolaan, penerbitan, dan penandatanganan perizinan baik perizinan berusaha maupun perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan secara elektronik. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan perizinan dan nonperizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pegunungan bintang .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat