Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30 Tahun 2022

Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Pegunungan Bintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Pegunungan Bintang. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengelola penanaman modal dan perizinan. Dengan Peraturan Bupati ini, didelegasikan kewenangan proses administrasi pengelolaan, penerbitan, dan penandatanganan perizinan baik perizinan berusaha maupun perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan secara elektronik. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan perizinan dan nonperizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pegunungan bintang .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Pegunungan Bintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Oksibil
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD 2022(33) : 22 Hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan