Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, pemanfaatan dan kapitasi, pemanfaatan dana non kapitasi, pembinaan, serta indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat