Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip; b. pendelegasian kewenangan; c. pelaksanaan; d. tim teknis; e. pelaporan; f. penyelesaian keberatan; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat