FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kernudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Mencngah, yang menyatakan Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang hal tersebut dilakukan melalui pembinaan dan
pemberian fasilitas;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka untuk lebih meningkatkan pemberian Iasilitasi
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi
Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Makassar, dipandang perlu
mengatur bentuk pemberian tersebut dalarn Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Makassar tentang Fasilitasi Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor.6573);
8. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan umkm (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BABIV
RUANG LINGKUP BABV
KOPERASI DAN USAHA MIKRO BAB VI
PERENCANMN DAN PELAKSANAAN BAB VII
BENTUKPEMBERDAYAAN BAB VIII
INOVASI PROGRAM BABIX
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER BABX
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAH BAB XI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB XII
PEMBIAY AAN DAN PENJAMINAN BAB XIII
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA BAB XIV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI
SANKSJ BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 120 TAHUN 2021
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 117 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 173 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perindustrian, Dan Perdagangan
Mengubah
PERWALI Kota Sukabumi No. 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi organisasi serta optimalisasi pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian atau penataan ulang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan dan perlu diubah dan disesuaikan kembali Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 diubah.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok Yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga barang
kebutuhan pokok dalam mendukung pengendalian inflasi
khususnya pengendalian inflasi barang kebutuhan
pokok, diperlukan penyediaan informasi harga
yang akurat dan dapat diandalkan melalui suatu sistem
informasi perdagangan terkait dengan pemantauan harga
barang kebutuhan pokok;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
dan tertib administrasi pemantauan harga barang
kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu diatur pedoman pemantauan harga barang
kebutuhan pokok yang terintegrasi dalam sistem
informasi perdagangan yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan
Harga Barang Kebutuhan Pokok yang Terintegrasi
dalam Sistem Informasi Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020
Terdiri dari 25 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Barang Kebutuhan Pokok, Lokasi Pemantauan, Tata Cara Pemantauan, Pengumpulan, Dan Pelaporan Data, Serta Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Kewenangan Pengambilan Data, Kriteria Pemilihan Responden, Barang Kebutuhan Pokok Yang Dipantau, Dikumpulkan, Dan Dilaporkan, Waktu Pemantauan Dan Pelaporan Harga, Aplikasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Informasi Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Ruang Lingkup Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Mengatur mengenai Pedoman Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok Yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 104 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha yang diberikan
kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan sekitar temp at
berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga
dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah, Surat Keterangan Tempat Usaha tidak
dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di
daerah dan percepatan pelaksanaan berusaha serta
mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan jaminan
kepastian hukum dalam melakukan investasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara
untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Banjannasin Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara untuk Mendapatkan Surat
Keterangan Tempat Usaha (Sktu) Di Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 dan Nomor 13 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 89 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Singkawang No. 17 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan U saha Kecil Menengah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
15 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 83 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Struktur Organisasi - Perindustrian - Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha dan kemampuan daya beli masyarakat serta menjamin pengendalian harga dan penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, perlu ditetapkan besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Wilayah III Cirebon dengan Dewan Pimpinan Cabang Cirebon Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC Hiswana Migas) pada tanggal 17 Maret 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah, Pemerintah Daerah Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011, Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 (TIGA) Kilogram, Kewajiban Agen dan Pangkalan, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 59 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternSubsidi, PSO
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktifitas komoditas pertanian, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pemanfaatannya guna mendukung ketahana pangan memiliki peran yang sangat penting;
b. bahwa pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan pupuk untuk usaha tani;
c. bahwa agar pupuk bersubsidi bisa diakses petani dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu, perlu diatur Pengelolaan Pupuk Bersubsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
UU No 9 Th 1956, UU No 41 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2001, PP No 18 Th 2010, Perpres No 77 Th 2005, Permen Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013, Permen Pertanian No 67/Permentan/SM.050/12/2016, Kepmen Pertanian No 237/Kpts/OT.210/3/2003, Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persiapan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pembinaan Pupuk Bersubsidi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari akibat minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur pedoman dan atat cara pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Taat Cara Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol;
UU No 9 Th 1956, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 11 Th 1962, PP No 17 Th 1980, Keppres No 3 Th 1997, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 8 Th 2012, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Subjek dan Objek Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian
Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat