ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kernudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Mencngah, yang menyatakan Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang hal tersebut dilakukan melalui pembinaan dan
pemberian fasilitas;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka untuk lebih meningkatkan pemberian Iasilitasi
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi
Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Makassar, dipandang perlu
mengatur bentuk pemberian tersebut dalarn Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Makassar tentang Fasilitasi Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro .
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor.6573);
8. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan umkm (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BABIV
RUANG LINGKUP BABV
KOPERASI DAN USAHA MIKRO BAB VI
PERENCANMN DAN PELAKSANAAN BAB VII
BENTUKPEMBERDAYAAN BAB VIII
INOVASI PROGRAM BABIX
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER BABX
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAH BAB XI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB XII
PEMBIAY AAN DAN PENJAMINAN BAB XIII
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA BAB XIV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI
SANKSJ BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
|