Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pasar, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat