Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 112 Tahun 2021

Pedoman Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok Yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 25 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Barang Kebutuhan Pokok, Lokasi Pemantauan, Tata Cara Pemantauan, Pengumpulan, Dan Pelaporan Data, Serta Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Kewenangan Pengambilan Data, Kriteria Pemilihan Responden, Barang Kebutuhan Pokok Yang Dipantau, Dikumpulkan, Dan Dilaporkan, Waktu Pemantauan Dan Pelaporan Harga, Aplikasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Informasi Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Ruang Lingkup Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok Yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BD 2021/112
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan