Terdiri dari 25 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Barang Kebutuhan Pokok, Lokasi Pemantauan, Tata Cara Pemantauan, Pengumpulan, Dan Pelaporan Data, Serta Informasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Kewenangan Pengambilan Data, Kriteria Pemilihan Responden, Barang Kebutuhan Pokok Yang Dipantau, Dikumpulkan, Dan Dilaporkan, Waktu Pemantauan Dan Pelaporan Harga, Aplikasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Informasi Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Ruang Lingkup Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat