Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021

Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 (TIGA) Kilogram, Kewajiban Agen dan Pangkalan, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
BD 2021/62
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan