Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2010/ No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan pemberian dana talangan pengadaan pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/120/2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 032 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Tungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerj a Inspektorat Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Penjabaran Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2010
mekanisme penghapusan kenderaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penghapusan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk pelaksanaan penghapusan Kenderaan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.80 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Penghapusan Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Dinas Oprasional dan Lapangan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Terdiri dari 10 halaman tanpa Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperharikan potensi daerah.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan U No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 26 Tahun 1963 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP Tahun 44 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007. Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008, Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatam, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi; mengatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 hlm; penjelasan: 43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomo 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 62 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan sebagai Unit Pelaksana Teknis/Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.65 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2010
PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2010/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemrna Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan yang pemanfaatannya merujuk pada petunjuk pelaksanaan JAMKESMAS Nomor
316/Menkes/SKN/2009 Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Tahun 2009;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
Nomor 2).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PAOA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
,/-, Pasal 1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut:
a. Jasa Sarana sebesar : 56 %
b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 44 %
Pasa13
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 56 %
dijadikan 100% diperuntukkan sebagai berikut :
a. 80% digunakan untuk alat, bahan medis habis pakai, obat, penunjang
(laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung lainnya.
b. 20% untuk Kas Daerah.
Pasal4
Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
44 % (empat puluh empat perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur
Rumah Sakit dengan Surat Keputusan.
Pasal5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Program JAMKESMAS pada RSUD Andi Djemma Masamba dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59
Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, harus dilaksanakan dengan tertib,
efektif dan efisien serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil,
kepada Guru Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan setiap
bulan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Daerah penerima
dana wajib membayar rapel Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
masing-masing guru PNS Daerah paling lambat 2 (dua) bulan setelah Dana
Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah diterima di Kas Umum
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2009 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2010 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat