Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2010

Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PAOA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. ,/-, Pasal 1 Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal2 Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut: a. Jasa Sarana sebesar : 56 % b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 44 % Pasa13 Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 56 % dijadikan 100% diperuntukkan sebagai berikut : a. 80% digunakan untuk alat, bahan medis habis pakai, obat, penunjang (laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung lainnya. b. 20% untuk Kas Daerah. Pasal4 Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 44 % (empat puluh empat perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sakit dengan Surat Keputusan. Pasal5 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Program JAMKESMAS pada RSUD Andi Djemma Masamba dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2010
Tanggal Berlaku
12 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.07
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan