Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2010

Penjabaran Tugas, Tungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Penjabaran Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Tungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2010
Tanggal Berlaku
06 Januari 2010
Sumber
LD.2010/NO.07
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan