Peraturan ini mengatur mengenai retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatam, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi; mengatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat