Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,
meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi,
memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha,
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan
pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah,
sehingga diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
tanggal, 15 Nopember 2018, disepakati peningkatan Modal
Saham dari Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah)
menjadi Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima Ratus
Milyar Rupiah).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat;
b.
bahwa Pemerintah Kota Tegal sebagai salah satu pemilik saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi: Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana; Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Deviden; Fasilitas dan Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan non bank yang dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan daya saing usaha dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, saham, organ, pegawai, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 88/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
bahwa Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan iklim usaha sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No. 5 Tahun 1962; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 2 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018.
Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas jasa perbankan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Sragen;
c. bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Pendirian Perusahaan; Permodalan dan Saham; Organ PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); Kepegawaian; Aset, Hak dan Kewajiban; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Laporan Tahunan; Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Prinsip Pengelolaan; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Investasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT
MENJADI PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
bahwa penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah BPR NTB telah dilakukan dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerinah Daerah perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat
Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran DaerahProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 10) diubah
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus, ayat (4)dan ayat (5) diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan diantaraayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (2a)
5. Ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat(2a)
6. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah
7. Ketentuan Pasal 38 diubah
8. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Ketentuan Pasal 47 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD No.87/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga stabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan public di daerah, peningkatan kapasitas usaha, pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang;
bahwa dengan adanya rencana penambahan Modal Pemerintah Daerah pada PT.BPRS Kota Juang dan adanya Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.3/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, maka Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No. 5 Tahun 1962; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri NO. 94 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen No. 11 Tahun 2014.
Qanun ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menguatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis kekuatan lokal, peningkatan infrastruktur dan prasarana perekonomian, dan peningkatan akses bagi masyarakat; bahwa semakin meningkatnya keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan syariah, maka perlu dibentuk kelembagaan perbankan syariah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa perbankan syariah yang dapat didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas; bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 1 angka 5, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pendirian perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang dimiliki oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/
2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Prinsip, Maksud, dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan Larangan; Modal; Organ Bank Sleman Syariah; Pegawai; Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Perhimpunan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 38 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan,
Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
“Blora” sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” perlu
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora
Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XII Penggunaan Laba
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian serta meningkatkan
pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan
daerah dalam bentuk penyertaan modal, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank
Kalimantan Tengah tanggal 15 Nopember 2018
menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal
secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Und; ang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat