Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi: Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana; Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Deviden; Fasilitas dan Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, pengendalian dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
LD 2020 / No. 3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan