Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran DaerahProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 10) diubah 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus, ayat (4)dan ayat (5) diubah, 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan diantaraayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (2a) 5. Ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat(2a) 6. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah 7. Ketentuan Pasal 38 diubah 8. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) diubah 9. Ketentuan Pasal 47 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat