Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD No.87/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga stabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan public di daerah, peningkatan kapasitas usaha, pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang;
bahwa dengan adanya rencana penambahan Modal Pemerintah Daerah pada PT.BPRS Kota Juang dan adanya Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.3/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, maka Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No. 5 Tahun 1962; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri NO. 94 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen No. 11 Tahun 2014.
- Qanun ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 8 halaman
|