Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa potensi sumberdaya peternakan di Kabupaten
Kotawaringin Barat perlu dikelola dan dikembangkan
dengan baik agar dapat memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan peternakan di daerah maupun nasional. Kebutuhan bahan pangan asal hewan akan terus
meningkat sehingga perlu berbagai upaya untuk
meningkatkan produksi peternakan agar ketersediaannya
senantiasa mampu untuk mencukupi kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 ten tang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentangtentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan
untuk menyelenggarakan peternakan, yang dalam
pelaksanaannya perlu pendekatan pengembangan
peternakan berbasis kawasan, penguatan kelembagaan
dalam bentuk korporasi peternak, serta pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi agar sektor peternakan
dapat menjadi sektor unggulan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/ Permentan/
RC.040/4/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/ Permentan/
PD.300/ 8/ 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/
SM .050 / 12 / 2016; Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 13 / Permentan/ PK.240 / 5 / 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP;
BAB III KOMPONEN UTAMA;
BAB IV KAWASAN PETERNAKAN;
BAB V BISNIS DAN INDUSTRI PETERNAKAN;
BAB VI PERLINDUNGAN HARGA;
BAB VII PROMOSI DAN PEMASARAN;
BAB VIII PENCIPTAANN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF;
BAB IX PERUSAHAAN PETERNAKAN;
BAB X LARANGAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan dalan bentuk asuransi kematian bagi masyarakat, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Asuransi Kematian Bagi Masyarakat dengan menetapkan batasan yang istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penerima asuransi, mekanisme pelaksanaan, prosedur dan tata cara pengajuan klaim, pembinaan dan pengawasan, serta Evaluasi dan Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-
2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-
2031.
Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Kabupaten;
b. Pembangunan Pemasaran Kabupaten;
c. Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
146 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu di Kota Palangka Raya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin di Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 141/PMK.03/2015; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03
Tahun 2016
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk
memperoleh keadilan;
c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata
oleh seluruh masyarakat; dan
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan dengan berdasarkan kepada kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan;
b. bahwa keberlanjutan dalam perwujudan Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
ASAS
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan dasar bagi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera, maju, mandiri dan berbudaya; bahwa kemajuan teknologi informasi dan dampak
globalisasi mempengaruhi kondisi sosial masyarakat khususnya keluarga sebagai benteng pertahanan paling awal dalam memberikan pendidikan dan penanaman nilai-nilai; bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait maka diperlukan pengaturan mengenai Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penyusunan Program; Pembinaan; Forum Koordinasi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta kegiatan lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan
sasaran
pembangunan
secara
berkesinambungan;
bahwa untuk terpenuhinya peranan' jalan yang sudah ada
sebagaimana mestinya perlu diadakan pemeliharaan jalan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan serta dalam rangka memberikan
payung hukum sebagai pedoman dalam rangka pemeliharaan
jalan, maka pengaturan tentang pemeliharaan jalan perlu
diatur lebih lanjut;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No 4 Tahun 1993
UU No 38 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/ 2011
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
.
.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (l)
Peraturan pemerintah Nomor l7 Tahun 2015 tentang
Ketahanan pangan dan Gizi, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
1. Pasal t8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor IOl, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Kesehatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO7, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3O Tahun 20O8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130-4/2018 tentang
Penetapan Jumlah Cadangan Beras pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah (abupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Iembaran Daerah kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V
PENETAPAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGADAAN CADANGAN PANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN
BAB VIII
PENYALURAN DAN PELEPASAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019
perlindungan - da - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2019/Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penmyandang Disabilitas di Kota Bekasi adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang disabilitas maka perlu menetapkanm Perda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 35 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; Uu No. 38 Tahun 2004; Uu no. 3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengahn UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun n2009; UU No. 1 Tahun 2011; UuUNo. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 2 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Kota bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Kewajiban Dan Tanggungjawab, Hak Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, Rehabilitasi, Pemelihraan Taraf Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Khusus, Pelayanan Dan Pemberdayaan Pemyandang Disabilitas, Komite Perlindungan Hak Hak Penyandang disabilitas, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerejasaam Dan Kemitraan, Penfhargaan, Rencana Induk, Kooridnasi pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
34 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat