pemberdayaan-perlindungan-keluarga
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan dasar bagi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera, maju, mandiri dan berbudaya; bahwa kemajuan teknologi informasi dan dampak
globalisasi mempengaruhi kondisi sosial masyarakat khususnya keluarga sebagai benteng pertahanan paling awal dalam memberikan pendidikan dan penanaman nilai-nilai; bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait maka diperlukan pengaturan mengenai Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penyusunan Program; Pembinaan; Forum Koordinasi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
- Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
|