bantuan hukum pidana,perdata dan dagang
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu di Kota Palangka Raya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin di Kota Palangka Raya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 141/PMK.03/2015; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03
Tahun 2016
- Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk
memperoleh keadilan;
c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata
oleh seluruh masyarakat; dan
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- 18 Halaman
|