Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan Destinasi Kabupaten; b. Pembangunan Pemasaran Kabupaten; c. Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten; dan d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan