Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-
2033.
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-
2031.
- Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Kabupaten;
b. Pembangunan Pemasaran Kabupaten;
c. Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- 146 Halaman
|