a. bahwa hotel merupakan salah satu usaha pendukung sektor
kepariwisataan yang mengedepankan pelayanan di bidang
jasa dan keberadaannya dapat diupayakan bagi peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel termasuk salah satu jenis
Pajak yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam ini atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, kolam pancing,
pedagang kaki lima bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global;
c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan
nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Desa Wisata;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Waktobi dan
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6623);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Kepariwisataan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 140)
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata
Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman
Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendafta.ran Usaha
Pariwisata.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja
Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA,
BAB IV USAHA PARIWISATA,
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN,
BAB VI PROMOSI KAWASAN DESA WISATA,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peratuaran Pelaksanaan
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah memiliki tujuan
mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum,
mewujudkan budi pekerti, dan menyejahterakan rakyat,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya pemajuan kebudayaan merupakan
kewenangan daerah Kabupaten Pati yang belum
dilaksanakan secara terencana, terukur, dan
berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah strategis di
tengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan
pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan secara
berkesinambungan sebagai bentuk kekayaan bangsa;
bahwa guna mendukung terlaksananya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu
adanya landasan untuk memenuhi dan menjamin
kepastian hukum mengenai Pemajuan Kebudayaan di
Kabupaten Pati, sehinga perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Mekanisme Pemajuan Kebudayaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/ sarana olahraga di tempat rekreasi, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olahraga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu adanya dukungan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dokumen RIPPARDA yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan stakeholder lainnya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara; Pedoman dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan bidan kepariwisataan; pedoman penyusunan RIPOW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar, maka perlu adanya Zona Kreatifitas, obyek dan daya tarik wisata dalam rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Prov. Kalsel No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan 2019, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 ditambah 1 Pasal yakni Pasal 71A;
2. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012.
Materi pokok: Pramuwisata, Pelaksanaan Pemanduan Wisata, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pendataan, Kerjasama, Kelembagaan, pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat