Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENDIRIAN, OPERASIONAL, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN KHUSUS,SERTA PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PROGRAM KEAHLIAN PADA
SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan tertib prosedur Pendirian,Operasional, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, serta
Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, dan tersedianya pelayanan pendidikan yang terjangkau, merata, adil, dan
berkualitas serta terlaksananya wajib belajar 12 (dua belas) tahun sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru diperlukan suatu pengaturan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendirian, Operasional, Perubahan,
Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, serta Penambahan, dan Perubahan Program Keahlian Pada Satuan Pendidikan
Menengah Kejuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pendirian Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus,Izin Operasional,Penambahan dan Perubahan Program keahlian Pada Sekolah Menengah Kejuruan,
Tata Cara Pemberian Izin,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
-
-
32 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Riau, perlu dilakukan Penguatan Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan Dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2013l Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenperin No. 03/M-IND/PER/1/2017; Permendikbud No. 34 Tahun 2018; Permenkeu No. 128/PMK.010/2019; Permendikbud No. 50 Tahun 2000; Permenaker No. 6 Tahun 2020; Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi sebelas Bab dengan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Penyelarasan Kurikulum; Pembelajaran Berbasis Proyek; Pendidik atau Instruktur dari Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Magang Pendidik/Instruktur di Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Praktek Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik dan Pemagangan Peserta Didik/Pelatihan; Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Pelatihan Vokasi; Penyerapan Lulusan; Beasiswa dan Bantuan Sarana Prasarana Lainnya; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Corporate University Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dikembangkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
kompetensi sosial kultural, dan kompetensi
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan
kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam
mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu
sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan
mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan Roadmap Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
telah ditetapkan bahwa Corporate University
menjadi salah satu inisiatif strategis program
reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
khususnya terkait dengan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia aparatur;
d. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi Terintegrasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor No. 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Jenis, Bentuk, dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; Peserta; Infrastruktur; Pembiayaan; Penjaminan Mutu; Pemantauan dan Evaluasi; Jenis dan Kriteria Pemberian Surat Keterangan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi Dan Kebijakan Publik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis
Dinas/Badan Daerah, dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Keputusan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal PPKKP.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 79 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik (PPKKP) yang memuat jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2021
pendidikan - standar/pedoman - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 54006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya dalam sistem layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 38 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang obyektif, terencana, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui pemilihan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi kinerja dan upaya untuk mewujudkan Smart ASN Tahun 2020-2024 menuju world class government pelu pedoman pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, penetapan dan pelaksanaan Manajemen Talenta PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKASN No. 5 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 40 Tahun 2018; PERMENPAN-RB 3 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan sumber daya
manusia aparatur yang profesional berbasis kompetensi, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun
2012 tentang Pendidikan Lanjutan dan Riset Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 89 Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta untuk pemenuhan
kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan
pendidikan lanjutan di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana
dimaksud dalam pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2019
Terdiri dari 27 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Lanjutan, Tugas Belajar, Izin Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
mengatur mengenai Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat serta melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi, keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa dengan pendidikan antikorupsi, diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam membangun perilaku dan budaya antikorupsi guna mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di provinsi Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Koordinasi; Sosialisasi dan Publikasi; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan, lembaga Pelatihan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Pepres No. 87 Tahun 2017;Permenpan RB No. 22 Tahun 2014;Permendikbud No. 23 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 38 Tahun 2017;Permendagri No. 108 Tahun 2017;Permendagri No. 11 Tahun 2018;Perlamneg No. 10 Tahun 2018;Perlamneg No. 12 Tahun 2018;Perlamneg No. 2 Tahun 2019;
Ruang lingkup Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pendidikan Anti Korupsi; dan
b. Aksi Anti Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 23 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN SEKOLAH UNTUK PEREMPUAN MENJADI MANDIRI DAN TERLATIH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mewujudkan perempuan yang berdaya saingdalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi perlu untuk menyelenggarakan bimbingan dan pendidikan bagi perempuan melalui Sekolah Perempuan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sekolah Untuk Perempuan Menjadi Mandiri dan Terlatih yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Sekuntum Melati, Tugas dan Fungsi, Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat