Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2022

PENDIRIAN, OPERASIONAL, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN KHUSUS,SERTA PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PROGRAM KEAHLIAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pendirian Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus,Izin Operasional,Penambahan dan Perubahan Program keahlian Pada Sekolah Menengah Kejuruan, Tata Cara Pemberian Izin,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, OPERASIONAL, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN KHUSUS,SERTA PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PROGRAM KEAHLIAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 14
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan