Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022

Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini berisi sebelas Bab dengan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Penyelarasan Kurikulum; Pembelajaran Berbasis Proyek; Pendidik atau Instruktur dari Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Magang Pendidik/Instruktur di Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Praktek Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik dan Pemagangan Peserta Didik/Pelatihan; Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Pelatihan Vokasi; Penyerapan Lulusan; Beasiswa dan Bantuan Sarana Prasarana Lainnya; Pembiayaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.5
Subjek
PERINDUSTRIAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan