Dalam Peraturan Gubernur ini berisi sebelas Bab dengan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Penyelarasan Kurikulum; Pembelajaran Berbasis Proyek; Pendidik atau Instruktur dari Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Magang Pendidik/Instruktur di Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Praktek Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik dan Pemagangan Peserta Didik/Pelatihan; Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Pelatihan Vokasi; Penyerapan Lulusan; Beasiswa dan Bantuan Sarana Prasarana Lainnya; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat