Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 78 Tahun 2022

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 113 .Tahun 2021 Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan dan Wilayah Kerja, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2022/NO.78, LL. PROV. KALBAR: 11 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan